JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa proses penagihan yang dilakukan oleh para debt collector atau mata elang alias matel kerap menimbulkan masalah. Bahkan, hal tersebut disebut sebagai aksi premanisme.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, matel melakukan penagihan dengan cara bergerombol sehingga membuat orang yang ditagih merasa terintimidasi.
"Kami sampaikan, ini sudah menjadi sistem premanisme. Karena apa? Dengan bergerombol melihat konsumen didatangi dengan kelompok orang yang banyak. Ini kan mau lakukan intimidasi dan intervensi," kata Budi dikutip, Sabtu (20/12/2025).
Budi menjelaskan, meskipun matel itu menunjukkan surat tugas saat menagih, namun pelaksanaannya harus ada proses mediasi hingga somasi. Jangan langsung melakukan penagihan secara paksa.
"Seharusnya, sudah menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah tugas dari lembaga pembiayaan,’’ujar Budi.
‘’Yang paling utama adalah, solusinya adalah mediasi dan memberikan somasi, bukan melakukan pengamanan penarikan secara paksa kendaraan-kendaraan tersebut," tutup Budi.