JAKARTA - Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberhentikan sementara jaksa yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah, menilai penangkapan oknum jaksa tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja Kejagung secara institusional. Hal ini disampaikannya saat menanggapi kasus OTT terhadap tiga jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Seharusnya ini tidak mempengaruhi kinerja Kejaksaan Agung," kata Fatahillah, Senin (22/12/2025).
Dosen Fakultas Hukum UGM itu menambahkan, keberadaan oknum tidak bisa digeneralisasi sebagai cerminan lembaga secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa di setiap institusi selalu ada kemungkinan penyimpangan oleh individu tertentu.
“Oknum di mana-mana ada saja,” jelasnya.