Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU, Saksi Sebut Enggak Ada Urus Perkara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 22 Desember 2025 20:31 WIB
Sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Nurhadi
Share :

JAKARTA - Sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang lanjutan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan lima saksi di sidang lanjutan hari ini. Namun, hanya saksi Direktur Java Energy Semesta (JES), Liyanto yang hadir langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, Liyanto menyebut ayahnya yakni, almarhum Bambang Hartono Tjahjono pernah mentransfer uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Uang itu, diklaim Liyanto, berkaitan dengan dakwaan jaksa KPK terhadap Nurhadi.

"Saudara saksi ya. Ini (Nurhadi) didakwa oleh penuntut umum ini menerima sejumlah uang," tanya Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji kepada saksi Liyanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

"Iya," jawab Liyanto.

"Di dakwaan penuntut umum ini menerima sejumlah uang. Nilainya itu adalah sejumlah yang saksi sebutkan tadi," sebut hakim lagi.

Menanggapi pernyataan Liyanto, Maqdir Ismail selaku Kuasa Hukum Nurhadi menyebut bahwa saksi tidak mengetahui apa-apa. Menurut Maqdir, Liyanto hanya berasumsi karena bukan saksi fakta. Maqdir juga menyebut bahwa aliran uang untuk Rezky tidak berkaitan perkara.

"Saksi ini kan orang yang enggak tau apa-apa, dia menerangkan enggak ada urusan perkara, tetapi ada pengurusan soal IUP, nah yang kita tidak mau itu adalah kalau melihat surat dakwaan yang ada seperti sekarang ini, seolah-olah pembayaran-pembayaran yang diterima oleh Rezky itu ada kaitannya dengan Pak Nurhadi yaitu untuk mengurus perkara," beber Maqdir.

Maqdir mengingatkan agar saksi yang dihadirkan di persidangan berbicara sesuai fakta di lapangan, bukan hanya sekadar asumsi. Apalagi, kata Maqdir, Nurhadi dituding menerima uang melalui Rezky Herbiyono dalam dakwaan yang disusun tim jaksa.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya