"Kalau itu yang dilakukan oleh pengadilan, maka itu akan meruntuhkan seluruh sistem hukum kita, karena kesaksian saksi itu kan harus yang melihat sendiri, mendengar sendiri, dan melaksanakan sendiri, bukan dengan asumsi, nah ini yang kita enggak mau," tegasnya.
Ia menegaskan, hukum pidana mensyaratkan alat bukti yang kuat dan kesaksian yang sah, yakni berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami sendiri oleh saksi. Tapi, menurut Maqdir, keterangan Liyanto di persidangan tidak kuat karena bukan saksi fakta.
“Kalau sejak awal keterangan itu tidak memenuhi syarat pembuktian, mengapa tidak ditolak? Ini yang kami persoalkan,” kata Maqdir.