Sebelumnya, pihak terdakwa telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan. Meski demikian, majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Menyikapi hal itu, Maqdir menyatakan akan membuktikan seluruh keberatan mereka melalui pemeriksaan saksi di persidangan.
Diketahui sebelumnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi didakwa menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. Jaksa menduga Nurhadi menerima gratifikasi berupa menerima uang hingga Rp137 miliar (Rp137.159.183.940) dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA.
Selain didakwa menerima gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TPPU itu dilakukan Nurhadi dengan cara menempatkan uang dan membelanjakan uang dari hasil tindak pidana korupsi.
(Fahmi Firdaus )