Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU, Saksi Sebut Enggak Ada Urus Perkara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 22 Desember 2025 20:31 WIB
Sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Nurhadi
Share :

Sebelumnya, pihak terdakwa telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan. Meski demikian, majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Menyikapi hal itu, Maqdir menyatakan akan membuktikan seluruh keberatan mereka melalui pemeriksaan saksi di persidangan.

Diketahui sebelumnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi didakwa menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. Jaksa menduga Nurhadi menerima gratifikasi berupa menerima uang hingga Rp137 miliar (Rp137.159.183.940) dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TPPU itu dilakukan Nurhadi dengan cara menempatkan uang dan membelanjakan uang dari hasil tindak pidana korupsi.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya