Chat Dihapus dari Ponsel Sitaan, KPK Selidiki Perintah Penghilangan Jejak di Bekasi

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 23 Desember 2025 17:41 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (Foto: Okezone)
Share :

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek. ADK ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang (HMK).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis (18/12/2025).

"Dalam kegiatan tersebut, tim mengamankan 10 orang. Delapan di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Asep saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Delapan pihak yang dibawa ke KPK antara lain ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari ADK. Selain itu, turut diamankan pihak swasta berinisial SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, Asep menyebut pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana. Atas dasar itu, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dengan mempertimbangkan keterangan saksi serta alat bukti yang diperoleh.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 hingga saat ini; Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; serta Saudara SRJ selaku pihak swasta,” tuturnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya