JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi, pada Senin 22 Desember 2025. Dalam penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE), termasuk handphone.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik menemukan adanya percakapan yang telah dihapus dari ponsel yang disita.
"Dalam BBE yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapan yang sudah dihapus," kata Budi, Selasa (23/12/2025).
Ia menegaskan, KPK akan menelusuri lebih lanjut temuan tersebut, termasuk mengusut pihak yang memerintahkan penghapusan pesan.
"KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," ujarnya.
"Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026," ucapnya.