Predator Seksual Anak di Jaktim Harus Dihukum Berat untuk Beri Efek Jera

Mei Sada Sirait, Jurnalis
Selasa 23 Desember 2025 12:55 WIB
Sekjen Puspadaya, Amriadi Pasaribu
Share :

“Kita berharap hukuman yang tegas dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa dikemudian hari,” pungkasnya.

Sidang yang digelar secara tertutup itu merupakan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa berinisial MJ, yang didakwa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya