Predator Seksual Anak di Jaktim Harus Dihukum Berat untuk Beri Efek Jera

Mei Sada Sirait, Jurnalis
Selasa 23 Desember 2025 12:55 WIB
Sekjen Puspadaya, Amriadi Pasaribu
Share :

JAKARTA - Organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak. Hal itu diwujudkan melalui pendampingan langsung terhadap korban dalam sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Puspadaya melakukan pendampingan menyeluruh sejak awal perkara untuk memastikan korban kekerasan seksual tidak berjalan sendiri menghadapi proses hukum yang panjang.

Sekjen Puspadaya, Amriadi Pasaribu, menegaskan bahwa pendampingan ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari tahap pelaporan hingga proses persidangan.

"Pendampingan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait dengan perkara yang kita dampingi selama ini yaitu mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan akhirnya di pengadilan,”ujar Amriadi Pasaribu, Selasa (23/12/2025).

Ditambahkannya, jaksa penuntut umum telah melakukan penuntutan kepada terdakwa yaitu MJ pelaku secara terbukti dan sah di depan majelis hakim di persidangan melakukan persetubuhan kepada anak menuju ke rahayu kemudian secara berulang dengan ancaman pidana sembilan tahun dan denda satu miliar terkait dengan pasal 81 ayat 2 kemudian junto pasal 76B dan juga juncto pasal 64 KUHP.

“Selain mengawal proses hukum, Puspadaya juga memberikan perhatian pada kondisi korban yang mengalami dampak psikologis akibat kekerasan seksual. Pendampingan yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan mental dan emosional korban,” pungkasnya.

Puspadaya bersama keluarga korban berharap tuntutan yang telah dibacakan jaksa dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang adil dan setimpal.

 

“Kita berharap hukuman yang tegas dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa dikemudian hari,” pungkasnya.

Sidang yang digelar secara tertutup itu merupakan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa berinisial MJ, yang didakwa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya