SEMARANG – Sopir Bus PO Cahaya Trans, Gilang (22), warga Bukittinggi, Sumatera Barat, yang mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) hingga menyebabkan 16 penumpang tewas di Simpang Susun Tol Krapyak, Semarang, ditetapkan sebagai tersangka.
Gilang ditahan di Polrestabes Semarang setelah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang.
"Tadi sore penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan sopir Bus Cahaya Trans sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi di Pos Pelayanan Terpadu Nataru Simpang Lima, Kota Semarang, Selasa (23/12/2025) malam.
Penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk meminta keterangan ahli dari Badan Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD).
“Tersangka kami lakukan penahanan,” sambungnya.