Dalam kasus tersebut, dari putusan pengadilan dikatakan merugikan keuangan negara Rp17,7 triliun. Satu korporasi terdakwa lainnya, adalah Wilmar Group yang divonis untuk mengganti kerugian negara Rp 13 triliun. Dan vonis tersebut sudah dilaksanakan pada Oktober 2025 lalu. Adapun sisanya atas vonis tersebut, yakni senilai Rp4 triliun baru dilaksanakan saat ini.
Terkait target pengembalian lahan, Burhanuddin mengatakan, Presiden Prabowo menargetkan Satgas PKH kembali menguasai setotal 5,2 juta hektare (Ha) lahan hutan milik negara yang dikuasai korporasi maupun perorangan untuk perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan.
Jaksa Agung menyatakan, dari target yang ditetapkan presiden, Satgas PKH sudah menguasai kembali lahan hutan seluas 4,08 juta Ha. Dari jumlah tersebut, sudah diserahkan kembali ke negara secara bertahap sepanjang 2025 berjalan.
(Erha Aprili Ramadhoni)