Jaksa Agung Tegaskan Rp6,6 Triliun yang Diserahkan ke Prabowo Bukan Hasil Pinjaman

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Rabu 24 Desember 2025 20:45 WIB
Jaksa Agung Tegaskan Rp6,6 Triliun yang Diserahkan ke Prabowo Bukan Hasil Pinjaman (Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan, uang Rp6,625 triliun yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto bukan berasal dari pinjaman, melainkan hasil nyata penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Jaksa Agung mengungkapkan hal itu terkait asal uang senilai Rp6,6 triliun. Uang tersebut merupakan hasil eksekusi tindak pidana korupsi eskpor minyak mentah kelapa sawit (CPO), dan denda penindakan administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 6,625 triliun. 

Burhanuddin menjelaskan, uang Rp6,625 triliun itu, bersumber dari dua kategori. Pertama, senilai Rp2,344 triliun berasal dari penagihan denda hukum administratif terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan nikel yang melakukan pelanggaran eksplorasi di kawasan-kawasan ilegal. 

Dijelaskannya, Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melanggar hukum atas penguasaan lahan hutan secara ilegal. 

“Dan Satgas PKH sudah melakukan penindakan penagihan sebesar Rp 2,344 triliun yang berasal dari 20 perusahaan-perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin.

Sumber kedua pengembalian kerugian negara tersebut, berasal dari pelaksanaan eksekusi atas kasus tindak pidana korupsi ekspor CPO senilai Rp4,280 triliun. Uang ini merupakan komitmen pengembalian kerugian negara atas vonis yang sudah inkrah terhadap terdakwa korporasi PT Musim Mas Group, dan Permata Hjau Group terkait korupsi perizinan ekspor CPO. 

 

Dalam kasus tersebut, dari putusan pengadilan dikatakan merugikan keuangan negara Rp17,7 triliun. Satu korporasi terdakwa lainnya, adalah Wilmar Group yang divonis untuk mengganti kerugian negara Rp 13 triliun. Dan vonis tersebut sudah dilaksanakan pada Oktober 2025 lalu. Adapun sisanya atas vonis tersebut, yakni senilai Rp4 triliun baru dilaksanakan saat ini.

Terkait target pengembalian lahan, Burhanuddin mengatakan, Presiden Prabowo menargetkan Satgas PKH kembali menguasai setotal 5,2 juta hektare (Ha) lahan hutan milik negara yang dikuasai korporasi maupun perorangan untuk perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan. 

Jaksa Agung menyatakan, dari target yang ditetapkan presiden, Satgas PKH sudah menguasai kembali lahan hutan seluas 4,08 juta Ha. Dari jumlah tersebut, sudah diserahkan kembali ke negara secara bertahap sepanjang 2025 berjalan.


 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya