JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif atau bonus akhir tahun yang dikhususkan untuk para pekerja. Insentif ini meliputi pangan bersubsidi, subsidi air bersih PAM Jaya, gratis naik transportasi umum Jakarta, dan layanan kesehatan gratis.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan pemberian insentif ini telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur.
"Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam Keputusan Gubernur," ujar Pramono, Rabu (24/12/2025).
Sementara itu, dari unggahan akun instagram @dkijakarta disampaikan, beragam insentif ini dihadirkan untuk meringankan beban para pekerja di Jakarta.
"Pekerja Jakarta, wajib tahu! Di penghujung tahun ini, ada 'bonus' akhir tahun yang bisa kamu manfaatkan, lho," tulis keterangan akun instagram, @dkijakarta, Rabu (24/12/2025).
Lalu bagaimana agar pekerja Jakarta bisa mendapatkan insentif yang disediakan Pemprov DKI Jakarta? Berikut syarat dan caranya:
- Pekerja ber-KTP DKI Jakarta
- Perusahaan berdomisili di DKI Jakarta.
- Disnakertransgi melakukan verifikasi dan validasi terhadap pekerja yang mengajukan usulan pembuatan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Kepala Disnakertransgi.
- Disnakertransgi mengajukan usulan KPJ berdasarkan SK Kadis Disnakertransgi kepada Bank Jakarta dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP).
- DKPKP meneruskan surat Disnakertransgi ke Bank Jakarta setelah sebelumnya dilakukan verifikasi data (maks. upah koefisien 1,15 UMR DKI Jakarta).
- Bank Jakarta akan memproses pembuatan KPJ (setelah buku rekening dan kartu ATM tercetak), nama kamu akan didaftarakan ke dalam whitelist penerima manfaat.