"Adapun saat ini tercatat 12 orang tahanan yang akan melaksanakan ibadah Natal tahun ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/12/2025).
KPK juga memberikan kesempatan bagi para keluarga dan kerabat tahanan untuk dapat berkunjung ke Rutan KPK pada pukul 10.00 sampai dengan 13.00 WIB.
"Fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi Tahanan KPK," ujarnya.
Hal ini sekaligus selaras dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
(Erha Aprili Ramadhoni)