Kaleidoskop 2025: Deretan Tersangka Korupsi dan Potret Buram Tata Kelola Negara

Awaludin, Jurnalis
Jum'at 26 Desember 2025 18:19 WIB
Kasus Korupsi di Indonesia (foto: Okezone)
Share :

Kasus Korupsi 2025 yang Ditangani Kejaksaan Agung

Sepanjang 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik. Kasus-kasus tersebut melibatkan pejabat, pimpinan BUMN, hingga pengusaha swasta, dengan nilai kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah.

1. Kasus Pertamina: Skandal Minyak dan Impor Bahan Bakar

Salah satu perkara terbesar yang ditangani Kejagung pada 2025 adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak dan impor bahan bakar di lingkungan PT Pertamina. Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menangkap dan menetapkan sejumlah eksekutif serta pihak swasta sebagai tersangka.

Mereka yang dijerat antara lain Riva Siahaan, CEO PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi, CEO Pertamina International Shipping; serta Sani Dinar Saifuddin, Direktur di Kilang Pertamina Internasional. Selain itu, Kejagung juga menetapkan Muhammad Kerry Andrianto Riza, seorang pengusaha, sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam skandal tersebut.

Kasus ini disebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar sepanjang 2025 karena nilai kerugian negara ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah.

2. Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung juga memproses perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut bernilai hampir Rp10 triliun.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung menetapkan sejumlah eks pejabat dan konsultan swasta sebagai tersangka. Salah satu pihak yang disebut terlibat adalah mantan konsultan teknologi yang sebelumnya berkiprah sebagai eksekutif di perusahaan rintisan digital. Hingga akhir 2025, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

Jumlah tersangka dalam kasus ini disebut sebanyak lima orang, yaitu Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim; Sri Wahyuningsih, Mantan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Kemendikbudristek); 

Lalu Mulyatsyah; Ibrahim Arief, Mantan konsultan teknologi dan eks Vice President di salah satu perusahaan teknologi; dan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem yang juga ditetapkan sebagai tersangka, namun masih berstatus buron/DPO dan dicari oleh aparat penegak hukum. 

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini dilaporkan mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun. 

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya