Kaleidoskop 2025: Deretan Tersangka Korupsi dan Potret Buram Tata Kelola Negara

Awaludin, Jurnalis
Jum'at 26 Desember 2025 18:19 WIB
Kasus Korupsi di Indonesia (foto: Okezone)
Share :

TAHUN 2025 kembali menjadi panggung panjang bagi drama pemberantasan korupsi di Indonesia. Di tengah janji reformasi birokrasi, penguatan tata kelola, serta semangat pemerintahan baru untuk membangun kepercayaan publik, kasus-kasus korupsi justru terus bermunculan dan menyeret beragam aktor, dari pejabat pusat hingga daerah, dari birokrat hingga politisi, bahkan melibatkan kalangan swasta.

Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), silih berganti mengumumkan penetapan tersangka baru. Modusnya pun berulang: suap perizinan, penggelembungan anggaran, proyek fiktif, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa. Korupsi seolah belum kehilangan napasnya, meski wajah pemerintahan telah berganti.

11 OTT KPK Sepanjang 2025 dan Pulihkan Rp1,53 Triliun

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan pihaknya melakukan 11 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2025.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin 22 Desember 2025.

"Ada 11 penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi atau yang lazim dikenal di masyarakat sebutan OTT," kata Fitroh. 

Ia menjelaskan, operasi senyap tersebut menyasar sejumlah sektor yang dekat dengan hajat hidup masyarakat, seperti kesehatan, pekerjaan umum, hingga jual beli jabatan. 

Menurutnya, adanya giat OTT tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memerangi tindak pidana korupsi. "Banyak kasus berawal dari keberanian masyarakat dalam melapor. Itu menjadi sumber energi bagi KPK," ujarnya. 

Tahun ini, ia melanjutkan, pihaknya juga menetapkan 118 orang sebagai tersangka serta memproses ratusan perkara hingga memulihkan aset negara senilai lebih dari Rp1 triliun. 

"Memulihkan aset negara mencapai Rp1,53 triliun. Angka tersebut menjadi angka tertinggi dalam lima tahun terakhir ini," ucapnya.

Pejabat Negara di Pusaran Kasus

Sorotan publik paling besar tertuju pada sejumlah pejabat negara yang ditetapkan sebagai tersangka sepanjang tahun. Ada kepala daerah aktif yang tersandung operasi tangkap tangan, pejabat kementerian yang diduga bermain dalam proyek strategis, hingga legislator yang kembali dikaitkan dengan praktik suap pembahasan anggaran.

Kasus-kasus tersebut menegaskan bahwa pergantian rezim tidak otomatis memutus mata rantai korupsi. Banyak pihak menilai, sistem pengawasan yang lemah serta budaya transaksional dalam politik masih menjadi celah besar yang terus dimanfaatkan. Berikut pejabat negara yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada 2025:

Berikut deretan OTT KPK dan kasusnya: 

1. OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan): Menjerat anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR terkait dugaan suap proyek (Maret 2025). 

2. OTT di Sumatera Utara: Dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan melibatkan pejabat Dinas PUPR dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional. (Juni 2025). 

3. OTT di Jakarta, Kendari, Makassar: Dugaan kasus korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. (Agustus 2025). 

4. OTT di Jakarta: Terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan. (13 Agustus 2025). 

5. OTT kasus pemerasan sertifikasi K3: Melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. (20 Agustus 2025). 

 

6. Gubernur Riau Abdul Wahid: Ditangkap dalam OTT terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (3 November 2025). 

7. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: OTT terkait dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di Kabupaten Ponorogo. (7 November 2025). 

8. OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: Dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa. (9-10 Desember 2025). 

9. OTT di Tangerang: Menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan beberapa pihak swasta, dengan barang bukti uang tunai Rp900 juta disita. (17-18 Desember 2025). 

10. OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang: Operasi tersebut mengamankan 10 orang di Kabupaten Bekasi, termasuk kepala daerah yang kini menjadi tersangka dugaan suap proyek. (18 Desember 2025). 

11. OTT di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan: Menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri setempat sebagai tersangka dugaan pemerasan. (18 Desember 2025).

Tak hanya pejabat publik, pada 2025 juga diwarnai pengusutan kasus korupsi yang melibatkan pihak swasta dan korporasi. Perusahaan-perusahaan diduga menjadi pemberi suap demi melancarkan izin usaha, memenangkan tender, atau mengamankan proyek bernilai triliunan rupiah. Keterlibatan sektor swasta ini memperkuat pandangan bahwa korupsi adalah kejahatan kolektif, bukan semata-mata kesalahan individu pejabat, melainkan hasil simbiosis antara kekuasaan dan modal.

 

Kasus Korupsi 2025 yang Ditangani Kejaksaan Agung

Sepanjang 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik. Kasus-kasus tersebut melibatkan pejabat, pimpinan BUMN, hingga pengusaha swasta, dengan nilai kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah.

1. Kasus Pertamina: Skandal Minyak dan Impor Bahan Bakar

Salah satu perkara terbesar yang ditangani Kejagung pada 2025 adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak dan impor bahan bakar di lingkungan PT Pertamina. Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menangkap dan menetapkan sejumlah eksekutif serta pihak swasta sebagai tersangka.

Mereka yang dijerat antara lain Riva Siahaan, CEO PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi, CEO Pertamina International Shipping; serta Sani Dinar Saifuddin, Direktur di Kilang Pertamina Internasional. Selain itu, Kejagung juga menetapkan Muhammad Kerry Andrianto Riza, seorang pengusaha, sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam skandal tersebut.

Kasus ini disebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar sepanjang 2025 karena nilai kerugian negara ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah.

2. Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung juga memproses perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut bernilai hampir Rp10 triliun.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung menetapkan sejumlah eks pejabat dan konsultan swasta sebagai tersangka. Salah satu pihak yang disebut terlibat adalah mantan konsultan teknologi yang sebelumnya berkiprah sebagai eksekutif di perusahaan rintisan digital. Hingga akhir 2025, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

Jumlah tersangka dalam kasus ini disebut sebanyak lima orang, yaitu Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim; Sri Wahyuningsih, Mantan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Kemendikbudristek); 

Lalu Mulyatsyah; Ibrahim Arief, Mantan konsultan teknologi dan eks Vice President di salah satu perusahaan teknologi; dan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem yang juga ditetapkan sebagai tersangka, namun masih berstatus buron/DPO dan dicari oleh aparat penegak hukum. 

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini dilaporkan mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun. 

 

3. Pengembangan Kasus Jiwasraya

Pada 2025, Kejagung juga melanjutkan pengembangan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dalam tahap lanjutan ini, penyidik menetapkan Isa Rachmatarwata, pejabat di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengusutan lanjutan perkara Jiwasraya yang telah bergulir sejak beberapa tahun sebelumnya, dengan kerugian negara yang sangat besar.

4. Kasus Suap Ekspor CPO

Selain itu, Kejagung menangani kasus dugaan suap dan korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO). Dalam perkara ini, seorang anggota tim legal dari PT Wilmar Group ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada oknum pengadilan.

Meski tidak melibatkan penangkapan pejabat negara secara langsung, kasus ini menegaskan peran aktif Kejagung dalam menindak praktik suap yang melibatkan korporasi swasta dan aparat penegak hukum.

Tersangka Utama dalam Kasus Suap Ekspor CPO yaitu, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; Wahyu Gunawan (WG), panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara; Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security Legal/PT Wilmar Group; Advokat Ariyanto (AR), Marcella Santoso, Advokat; dan Junaeidi Saibih, Advokat.

 

Kejagung Serahkan Uang Rp6,6 Triliun dan 800 Ribu Hektar Lahan ke Negara

Kejagung RI menyerahkan uang sebanyak Rp6,6 triliun lebih dan 800 ribu lebih hektar lahan ke negara pada Rabu 24 Desember 2025. Penyerahan uang dan lahan hasil capaian kerja Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) itu diserahkan langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin ke Kementerian terkait disaksikan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Setidaknya, ada 3 poin penyerahan hasil capaian Satgas PKH terhadap Presiden di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI. Pertama, penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luasan 896.969,143 ha. Kedua, penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp2.344.965.750.000.

Ketiga, penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp4.280.328.440.469,74. Adapun dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH telah menorehkan capaiannya.

Pertama, menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 ha atau mencapai lebih dari 400 % dari target yang ditetapkan dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 triliun. Kedua, menyerahkan lahan kawasan hutan hasil Penguasaan Kembali kepada kementerian terkait seluas 2.482.220,343 Ha dengan rincian diserahkan pengelolaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, seluas 1.708.033,583 Ha, lahan perkebunan kelapa sawit.

Lalu, diserahkan kepada Kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan kembali, seluas 688.427 Ha yang merupakan lahan kawasan hutan konservasi. Berikutnya, diserahkan kepada kementerian terkait untuk dihutankan 81.793,00 yang merupakan lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya