Suharyanto menjelaskan, Kepala BPBD ini penting terkait fungsi dan wewenang. Termasuk soal bagaimana suatu keputusan cepat diambil di tengah bencana.
“Kalau hanya Kepala Pelaksana, tentu saja hanya punya tugas dan tanggung jawab, tetapi tidak punya wewenang. Sementara tentu saja di lapangan, wewenang ini yang sangat diperlukan untuk kecepatan, ketepatan, dan bisa mengeksekusi setiap permasalahan terjadinya bencana,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)