JAKARTA – Donald Trump dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) untuk masa jabatan kedua pada Januari 2025 di Washington, DC. Setelah memenangi pemilihan presiden dengan retorika berapi-api, Trump segera membuktikan bahwa ia serius dengan janji-janji yang disampaikan sejak hari pertama menjabat.
Kebijakan imigrasi yang menjadi fokus kampanye Trump dijalankan Presiden ke-47 AS ini dengan keras. Jika pada periode pertama Trump membangun tembok untuk mencegah imigran ilegal menyeberang dari Meksiko, kali ini ia berfokus melakukan deportasi paksa terhadap para imigran di AS.
Trump mengaktifkan kembali Alien Enemies Act, sebuah undang-undang lama dari tahun 1798. Ia memberikan kewenangan sangat besar kepada agen Immigration and Customs Enforcement (ICE), badan federal yang sebelumnya dibatasi oleh yurisdiksi lokal. Dengan kewenangan baru ini, agen ICE diberi lampu hijau untuk masuk ke “kota-kota perlindungan” (sanctuary cities) tanpa izin.
Mereka menangkapi orang-orang yang diduga sebagai imigran ilegal di rumah-rumah, bahkan di jalanan, dan mengirim mereka ke pusat detensi. Tak hanya imigran ilegal yang menjadi sasaran, sejumlah warga kelahiran AS berkulit berwarna turut menjadi korban.