2 Bang Jago BKT yang Palak dan Pukuli Pedagang hingga Viral Meringis Ditangkap Polisi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 01 Januari 2026 13:24 WIB
Polisi Tangkap 2 Bang Jago BKT yang Palak dan Pukuli Pedagang Usai Viral
Share :

"SA melakukan kekerasan fisik dengan cara menyundul korban hingga menyebabkan luka pada hidung dan mengeluarkan darah," tandasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP serta Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya