Selain memproduksi happy water, para pelaku juga memproduksi narkotika berbentuk liquid vape etomidate. Tak berbeda jauh, harga narkotika ini juga dibanderol mencapai Rp2 juta per cartridge.
"Sama, liquid (vape) menurut pengakuan tersangka, dari tersangka, itu (harganya) 2 juta," sambung dia.
Total setidaknya empat orang berhasil diringkus dalam operasi ini. Mereka di antaranya ialah HS, WNI, PS, dan HSN.
"Mereka mempunyai perannya masing-masing, ada peran sebagai kurir, pengambil bahan hingga pengendali, ada juga yang sebagai pembiaya," ujarnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), serta Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman pidana mulai dari penjara paling singkat 5 atau 6 tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.
(Arief Setyadi )