Perkara ini bermula adanya perseteruan antara Doktif dan Richard Lee seputar obat dan treatment kecantikan. Perseteruan tersebut terus melebar dan berujung saling lapor ke aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Doktif telah ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan itu berdasarkan laporan dari Richard Lee.
(Erha Aprili Ramadhoni)