Ali Akbar menilai permintaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta, meski LMKN berdalih berlandaskan peraturan menteri. Menurutnya, aturan di bawah undang-undang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya dugaan pemaksaan dalam penarikan dana tersebut. LMKN disebut mengancam akan membekukan operasional WAMI apabila tidak menyerahkan dana yang diminta.
“Ini istilahnya fee, dan dimintanya secara paksa. Kalau tidak diberikan, LMK akan dibekukan. Faktanya, WAMI sudah menyerahkan uang itu, tapi sampai hari ini operasionalnya tetap dibekukan. Bahkan ada upaya untuk mengambil alih sistem WAMI yang terhubung dengan platform digital,” ungkapnya.
Ali Akbar menyebut penarikan dana tersebut terjadi secara bertahap pada periode September hingga Desember 2025. Menurutnya, pihak pelapor telah menyerahkan bukti-bukti kuat kepada KPK, termasuk bukti transfer dan transaksi keuangan.
“Buktinya sangat valid, ada bukti transfer dan transaksi. Kami juga membuka ruang bagi pencipta lagu lain yang memiliki informasi tambahan untuk melengkapi laporan ini,” ujarnya.