Sementara itu, anggota Garpu Tala menilai kekisruhan tata kelola royalti semakin parah setelah LMKN mengambil alih kewenangan pengumpulan royalti, baik digital maupun reguler seperti dari hotel, restoran, dan kafe.
“LMKN bahkan mengirimkan surat yang menyatakan LMK tidak lagi punya kewenangan untuk mengolektif royalti. Padahal undang-undang jelas menyebutkan yang berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti adalah LMK, bukan LMKN,” kata salah satu anggota Garpu Tala.
Ia juga menyoroti ketidakmampuan LMKN dalam menagih royalti, termasuk dari platform digital luar negeri. Menurutnya, banyak platform seperti Netflix dan Disney menolak membayar royalti kepada LMKN karena tidak menerima mandat langsung dari pencipta lagu.
“Yang berhak menagih adalah pihak yang menerima kuasa dari pencipta lagu, yaitu LMK. LMKN tidak punya mandat apa pun,” ujarnya.
Ali Akbar memperingatkan dampak dari persoalan ini bisa sangat serius bagi para pencipta lagu. Ia menyebut royalti yang seharusnya diterima pada awal 2026 terancam nol, termasuk pembagian royalti reguler yang biasanya dibagikan pada Maret.