JAKARTA – Pakar ITE, Roy Suryo, melaporkan tujuh orang pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026). Ada dua klaster yang dilaporkan Roy Suryo atas dugaan fitnah dan/atau pencemaran nama baik.
“Hari ini, tanggal 8 Januari 2026, Mas Roy melaporkan tujuh terlapor. Mereka tentu adalah pendukung Pak Joko Widodo,” ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, kliennya melaporkan tujuh pendukung Jokowi dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah Jokowi. Pasalnya, Roy Suryo dituduh dan difitnah secara luar biasa oleh ketujuh pendukung Jokowi tersebut.
“Laporan Mas Roy itu menggunakan KUHP yang baru. Dilaporkan dua pasal, yaitu Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1). Di dalam hukum pidana kita yang baru ini, perlindungan terhadap kedudukan seorang warga negara dari fitnah dan pencemaran nama baik itu luar biasa,” tuturnya.
Ia menerangkan, ada dua klaster terlapor. Pertama, lima terlapor diduga kuat melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan dan fitnah bahwa ijazah Mas Roy adalah palsu. Hal itu dianggap sebagai penyerangan terhadap harkat dan martabat kliennya sebagai pribadi yang dilindungi konstitusi dan undang-undang.
“Klaster kedua, ada dua terlapor, yaitu terkait tuduhan Mas Roy terlibat dalam proyek korupsi Hambalang. Pada saat itu Mas Roy merupakan bagian dari kader Partai Demokrat,” jelasnya.
“Tetapi perlu saya tegaskan, berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya, setidaknya pada saat kami melaporkan ini di SPKT, Mas Roy saat itu bukan sebagai terlapor, bukan sebagai tersangka, dan bukan juga sebagai saksi. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan proyek Hambalang itu. Jadi tidak ada kaitannya,” kata Abdul lagi.
(Rahman Asmardika)