Rumah di Bandung Dijadikan Markas Judi Online, Empat Orang Ditangkap

Adi Haryanto, Jurnalis
Rabu 14 Januari 2026 00:30 WIB
Judi Online (foto: Okezone)
Share :

Selain itu, lanjut Niko, hasil tes urine terhadap salah satu tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan benzodiazepine.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas Niko.

Polres Cimahi juga melibatkan Polda Jawa Barat untuk mendukung pengembangan penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan luar negeri.

“Kami menemukan indikasi dari sistem penggajian dan penggunaan bahasa asing, namun hal ini masih perlu pendalaman lebih lanjut,” tandasnya.

Salah satu tersangka, MAP, mengaku awalnya terlibat sebagai CS operator judi online setelah mencari lowongan kerja melalui Telegram. Saat itu, ia menemukan tawaran pekerjaan sebagai customer service atau promotor dengan lokasi Kamboja dan Filipina.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya