Satgas PKH Terima Rp5,2 Triliun Hasil Denda Perusahaan Sawit dan Tambang

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 15 Januari 2026 08:26 WIB
Satgas PKH Terima Rp5,2 Triliun Hasil Denda Perusahaan Sawit dan Tambang (Ist)
Share :

Sementara dari 83 perusahaan sawit yang dipanggil, 73 di antaranya hadir. Rincian 41 perusahaan sudah bayar, 13 perusahaan siap bayar, 19 perusahaan keberatan, 8 perusahaan tidak hadir dan 2 perusahaan meminta penjadwalan ulang. 

Barita menegaskan Satgas PKH tak akan ragu mengambil langkah tegas untuk menindak perusahaan yang tidak kooperatif atau masih melakukan aktivitas ilegal tanpa izin dalam kawasan hutan. 

"Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga," tuturnya.

Tindak lanjut Satgas PKH juga berdampak pada penerimaan pajak. Kontribusi tersebut tercatat menambah penerimaan negara sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak. 

Tahun ini, Barita menyebut Satgas PKH menghadapi target penertiban yang cukup berat. 

"Sesuai dengan harapan Bapak Presiden, target capaian tahun 2026 sangat berat. Tetapi dengan dukungan masyarakat, dukungan publik, apalagi dengan semangat hutan untuk kesejahteraan rakyat, hutan untuk negara, tentulah itu bukan hal yang mustahil untuk dicapai," ujar Barita. 

"Satgas bekerja untuk kepentingan negara, kepentingan bangsa, sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 pasal 33," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya