Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 Jokowi ke Kejaksaan. Adapun ketiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.
“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Senin 12 Januari 2026.
Saat ini, penyidik tengah menunggu penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik bisa melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk disidang.
(Arief Setyadi )