Konsepsi HAM dalam Mens Rea Panji
Materi dan konten Mens Rea Panji membelah publik antara yang setuju dan tidak setuju. Konten tersebut tidak serta-merta dapat diterima sepenuhnya sebagai kebenaran faktual. Namun sebaliknya, mengekspresikan ketidaksetujuan melalui demonstrasi dan pelaporan hukum juga terlalu simplistis jika langsung dimaknai sebagai sikap reaktif, berlebihan, atau upaya membungkam kebebasan berekspresi.
Dalam perspektif HAM, freedom of speech seperti Mens Rea Panji masuk dalam ranah hak sosial, yang merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Hak ini bersifat derogable rights, yakni hak yang dapat dibatasi sepanjang untuk menghormati hak sosial orang lain.
Kebebasan berekspresi bukanlah hak yang bersifat mutlak. Ia berbeda dengan hak beragama atau berideologi yang tergolong non-derogable rights, yaitu hak yang tidak dapat dikurangi oleh siapa pun dan dalam keadaan apa pun.
Dengan konstruksi konsep ini, pelaporan atau keberatan atas konten Mens Rea Panji merupakan bagian dari dialektika human rights empowering. Baik Panji maupun Rizki, anak muda NU yang melaporkan tidak perlu tergesa-gesa meminta maaf atau mencabut gugatan. Perdebatan ini justru menjadi ruang pendewasaan demokrasi dan kebebasan sipil.
(Awaludin)