Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi perkara ke dalam dua klaster tersangka:
Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui menyambangi Presiden Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026.
(Awaludin)