"Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC, kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW mengatakan 'kamu coli yah', dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku. Sehingga kedua pelaku diamankan oleh saksi kondektur Transjakarta," ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang asusila di muka umum.
Sebagai informasi, peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/1/2026) pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
(Erha Aprili Ramadhoni)