Diketahui, Noel sebelumnya sempat menyampaikan harapan memperoleh amnesti setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menanggapi hal tersebut, KPK melalui juru bicaranya meminta Noel untuk fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Menurut KPK, permintaan amnesti dinilai tidak tepat disampaikan di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Meski demikian, sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (25/8/2025).
Budi menegaskan, perkara Noel masih berada pada tahap awal setelah kegiatan tangkap tangan dilakukan. Oleh karena itu, KPK akan mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan para tersangka, saksi, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa.
“Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya,” kata Budi.
Ia menambahkan, pengumpulan keterangan dan alat bukti akan terus dilakukan guna melengkapi konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik KPK.
(Awaludin)