Ia menambahkan, penyidik juga menggunakan KUHP dan KUHAP yang baru dalam penanganan perkara tersebut. Saat ini, polisi masih mendalami apakah dua laporan tersebut akan disatukan atau ditangani secara terpisah.
“Perlu ada penyesuaian dengan aturan baru dan sinkronisasi dengan kejaksaan, sehingga pasal pidana yang diterapkan benar-benar tepat dan proses hukumnya berjalan runtut,” jelasnya.
Sebelumnya, influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada, kembali dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan trading kripto oleh seorang perempuan bernama Agnes Stefani (25). Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.
Agnes membuat laporan ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Jajang. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Hari ini kami bersama korban membuat kembali laporan polisi terhadap dua orang, yakni TR dan saudara K,” kata Jajang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).