Diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk seluruh sekolah di Ibu Kota. kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Dalam edaran tersebut, PJJ diberlakukan hingga 28 Januari 2026. Selama kegiatan PJJ, Kepala Satuan Pendidikan diminta melakukan komunikasi secara intensif Wali Murid terkait proses pembelajaran daring ini.
Selain itu, Kepala Satuan Pendidikan juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran jarak jauh.
Serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan PJJ dengan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan.
(Fahmi Firdaus )