"Sehingga saya miris, apakah saya harus menerima tersangka menurut Kozi ini sampai dibilang itu sistematika yang melahirkan RJ atau SP3 itu adalah KUHAP Solo ya kan," paparnya.
Dalam laporan yang dilayangkan Damai Hari Lubis itu, Ahmad Khozinudin disangka melanggar Pasal 433 jo. Pasal 434 KUHP (Baru), serta Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) dan Ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Lalu, kawan-kawan saya tersangka itu dipanggil pada tanggal 22 kemarin seolah karena saya datang ke Solo, seolah seperti itu perasaan saya sehingga untuk membuat clear masalah ini saya harus melakukan upaya hukum yaitu pelaporan ke Ahmad Khozinudin," katanya.
(Arief Setyadi )