Dalam LP yang dibuat Eggi, ia melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin. Sementara dalam LP yang dilayangkan Damai, ia melaporkan Roy Suryo.
"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," ucap Budi.
Dalam laporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
(Erha Aprili Ramadhoni)