Ia menerangkan, polisi terus memantau kedua pelaku. Hingga akhirnya, pelaku kembali terdeteksi melakukan pergerakan pada Januari 2026.
Polisi kemudian menangkap VA di sebuah rumah di Jalan Mitra Bhineka. Dari lokasi tersebut, Budi menyebutkan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap, timbangan, serta sampel ganja.
Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan TM di rumahnya di kawasan Gang Mangga, Jalan Meteorologi.
Di lokasi kedua, Budi menambahkan, polisi menemukan sebuah tas ransel berisi 41 paket ganja dengan total berat bruto lebih dari 2,3 kilogram yang diduga kuat akan diedarkan menggunakan modus pengiriman paket online.
"Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)