Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka, Komisi III Sebut Kapolres Sleman Tak Tahu Pasal 34 KUHP

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 28 Januari 2026 15:44 WIB
Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka, Komisi III Sebut Kapolres Sleman Tak Tahu Pasal 34 KUHP (Felldy Utama)
Share :

Mantan Kapolda Kalimantan Timur heran seorang Kapolres tidak mengetahui isi pasal dalam KUHP. 

"Kalau saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?," tuturnya.

Legislator PDIP itu menjelaskan, Pasal 34 adalah tentang orang yang melakukan perbuatan dilarang dipidana jika melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

"Itu kalau Anda belum jelas saya bacakan penjelasan pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana," tuturnya.

Sebelumnya, insiden bermula saat Hogi Minaya (43) berusaha membela istrinya, Arista Minaya (39) yang menjadi korban penjambretan. Saat itu, Hogi mengendarai mobil mengawal istrinya dari belakang yang mengendarai sepeda motor. 

Dalam perjalanan, sang istri dipepet dua pria berboncengan sepeda motor dan menjambret tas yang istrinya.

Melihat kejadian itu, Hogi spontan mengejar kedua pelaku hingga terlibat kejar-kejara yang mengakibatkan  kedua pelaku hilang kendali hingga menabrak trotoar. 

Akibat tabrakan tersebut, salah satu pelaku jambret dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka serius di bagian kepala. Sementara itu, satu pelaku lainnya mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya