Murka Eks Jenderal Telik Sandi ke Kapolres Sleman: Saya Berhentikan Anda Kalau Saya Kapolda!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 28 Januari 2026 21:44 WIB
Murka Eks Jenderal Telik Sandi ke Kapolres Sleman: Saya Berhentikan Anda Kalau Saya Kapolda!
Share :

"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.

Mantan Kapolda Kalimantan Timur heran karena seorang Kapolres tidak mengetahui isi pasal dalam KUHP.

"Kalau saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?," tuturnya.

Politikus PDIP itu menjelaskan bahwa Pasal 34 adalah tentang orang yang melakukan perbuatan dilarang dipidana jika melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

"Itu kalau anda belum jelas saya bacakan penjelasan pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya