JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Jawa Timur pada Rabu 28 Januari 2026. Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dalam giat tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, seperti beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik. “Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” kata Budi, Kamis (29/1/2026).
Budi menjelaskan, penggeledahan hari ini akan berlanjut. Adapun lokasi yang disasar ialah Kantor Wali Kota Madiun.
Selain dugaan pemerasan, KPK juga mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat menjabat Wali Kota Madiun pada periode 2019–2022. “Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka,” ungkap Asep, Selasa 20 Januari 2026.