Ketiga tersangka tersebut adalah Maidi (Wali Kota Madiun); Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi); Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun). Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 20 Januari–8 Februari 2026.
Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah totalnya Rp1,1 miliar.
“Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta, yang diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, dan selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” ungkap Asep.
“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” tutur dia.
Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, MD bersama TM disangkakan melanggar Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Arief Setyadi )