“Kami di Kementerian Kesehatan memandang penyalahgunaan gas medik sebagai isu serius karena dampaknya nyata, mulai dari gangguan kesehatan berat hingga kematian,” lanjutnya.
Ia pun menegaskan, agar masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O di luar fungsi kesehatan dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga yang memiliki kompetensi.
(Awaludin)