JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait video tawuran yang beredar di media sosial dan terjadi di wilayah Bekasi. Peristiwa tersebut diketahui merupakan kejadian lama yang berlangsung pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, tepatnya di depan Gedung Bekasi Creative Center, Kota Bekasi.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo mengungkapkan, bahwa tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja dan mengakibatkan satu korban jiwa. Korban berinisial TRB (21) dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius di bagian paha dan pinggang.
"Peristiwa tawuran itu terjadi pada 18 Januari dini hari, sekitar pukul 4 pagi, di depan Bekasi Creative Center. Saat kejadian terdapat satu korban meninggal dunia berinisial TRB, usia 21 tahun, dengan luka di bagian paha dan pinggang," kata Andaru, Jumat (30/1/2026).
Terkait penanganan perkara, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan menangkap satu pelaku berinisial TFA pada 19 Januari 2026.
Pada hari berikutnya, polisi kembali mengamankan satu pelaku lain yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Kedua pelaku dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Awaludin)