JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi bentrok berdarah di depan Gedung Bekasi Creative Center, Kota Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Akibat peristiwa tersebut, satu orang mahasiswa tewas.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengungkapkan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja dan mengakibatkan satu korban jiwa. Korban berinisial TRB (21) dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius di bagian paha dan pinggang.
“Peristiwa tawuran itu terjadi pada 18 Januari dini hari, sekitar pukul 4 pagi, di depan Bekasi Creative Center. Saat kejadian terdapat satu korban meninggal dunia berinisial TRB, usia 21 tahun, dengan luka di bagian paha dan pinggang," kata Andaru dikutip Jumat (30/1/2026).
Sementara terkait penanganan perkara, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan cepat dengan menangkap satu pelaku berinisial TFA pada 19 Januari 2026.
Selanjutnya, pada hari berikutnya, polisi kembali mengamankan satu pelaku lain yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Andaru menegaskan, bahwa tawuran remaja menjadi salah satu target utama Operasi Pekat Jaya 2026 yang dilaksanakan Polda Metro Jaya selama 15 hari, mulai 28 Januari hingga 11 Februari 2026.