Meski demikian, Boy menegaskan bahwa Polres Tangerang Selatan tetap berkomitmen memberikan perlindungan penuh terhadap anak dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi.
Ia menekankan, kepolisian akan selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan verbal tersebut sempat diupayakan untuk diselesaikan melalui jalur mediasi. Polres Tangerang Selatan memfasilitasi pertemuan antara pihak guru dan orang tua murid pada Rabu, 29 Januari 2026, dengan fokus utama pada kepentingan anak.
Namun, meski mediasi telah dilakukan, laporan hukum dari orang tua murid saat itu tetap berlanjut hingga akhirnya dilakukan gelar perkara dan penyelidikan dihentikan.
(Awaludin)