"Mesin untuk lubang biopori nanti sudah kita siapkan di masing-masing kelurahan. Jadi bisa dibuat di rumah-rumah warga yang tersedia lahan. Kemudian sampah anorganik, bank sampah maupun TPS3R bisa mengambil peran disana," tambahnya.
Sementara terkait sanksi kepada pelaku pembuangan sampah secara ilegal, Benyamin sudah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan tindak pidana ringan (tipiring).
"Saya sudah mulai persiapan, koordinasi dengan jajaran penegak hukum yang lain untuk dibuat tindak pidana ringan,’’ujarnya.
‘’Tapi sepanjang kami belum maksimal terkait pengolahan sampahnya, saya mau ngomong apa ke warga masyarakat. Nah, sekarang kerja sama pengelolaan sampah itu sudah maksimal, saya bisa jatuhkan sanksi, retribusi juga bisa kenakan," pungkasnya
(Fahmi Firdaus )