Ia menekankan bahwa viral di media sosial bukan dasar penetapan pidana.
"Viral bukan alat bukti. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, bukan tekanan opini," ujarnya.
Menurutnya, hukum yang adil adalah hukum yang melindungi korban, bukan hukum yang membuat masyarakat takut melawan kejahatan.
“Hukum harus menghadirkan rasa aman. Kalau rakyat takut melawan kriminal, maka keadilan sedang bermasalah,” pungkasnya.
(Awaludin)