JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa komika Pandji Pragiwaksono terkait pelaporan dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Pandji dicecar sebanyak 48 pertanyaan.
"(Pertanyaan pemeriksaan) 48," kata Pandji usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
Pandji menyebutkan, terkait pelaporan ini sebenarnya sudah menyampaikan permohonan maaf. Namun, ia memastikan bakal mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada bisa dilihat publik juga. Tapi mungkin ini meneruskan laporan aja kali ya. Saya ikutin prosesnya aja," ujar Pandji.
Ini merupakan pertama kali Pandji diperiksa. Sementara Bareskrim sudah 2 kali melayangkan panggilan terhadapnya terkait kasus tersebut. Namun, Pandji kala itu tak berada di Indonesia.
"Diperiksa dari jam setengah 11," ujar Pandji.
Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.