Selain itu, kata dia, pada salah satu rancangan pasal disebutkan bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan Kemendagri dan pemerintah daerah provinsi dapat berperan serta dalam melakukan koordinasi, pembinaan, pemantauan dan dukungan operasional layanan sistem nomor tunggal panggilan darurat 112 kepada pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
“Hal ini tentunya memberi ruang bagi Kemendagri untuk bersinergi bersama Kemenkomdigi dalam memajukan tata kelola layanan di daerah dan melakukan kerjasama pemantauan dari pusat,”tandasnya.
Pakar Sistem Call Center, Welly Kosasih menekankan perlunya perubahan paradigma. Layanan 112 berbeda dengan call center komersial; fokus utamanya bukan kepuasan pelanggan, melainkan kecepatan respons untuk penyelamatan jiwa.
Perintis Layanan 112 ini juga mengajak peserta merenungkan kembali urgensi kehadiran nomor tunggal 112 yang terinspirasi dari kejadian Erupsi Gunung Merapi dan Tsunami Yogyakarta tahun 2006. Ia juga memaparkan tentang Emergency Service Platform Roadmap yang bisa menjadi salah satu referensi pengembangan Layanan 112 ke depannya.
(Fahmi Firdaus )