Dari keterangan saksi di ruang sidang, seluruh tawaran itu ditolak. Jaksa kemudian mendalami alasan di balik penolakan tersebut.
"Karena saya tidak tahu sumber uangnya," ujar Fadly.
Diketahui, Noel dkk didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar atau tepatnya Rp6.522.360.000 terkait pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, Noel juga didakwa melanggar pasal gratifikasi.
"Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, menerima uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
(Awaludin)