Rapat Bareng BNN, Komisi III DPR Singgung Peluang Whip Pink Digolongkan Narkoba

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 03 Februari 2026 17:03 WIB
Rapat Bareng BNN, Komisi III DPR Singgung Peluang Whip Pink Digolongkan Narkoba (Achmad Al Fiqri)
Share :

JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyinggung gas whip pink saat rapat kerja (raker) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (3/2/2026). Mereka mempersoalkan gas tawa itu hingga dimasukkan ke dalam jenis narkotika.

1. Status Whip Pink

Salah satunya yang mempersoalkan whip pink adalah anggota Komisi III DPR, Irjen (Purn) Rikwanto. Ia mempertanyakan peluang whip pink yang mengandung gas nitrous oxide untuk masuk ke dalam jenis narkotika.

"Gas N20 itu apakah sudah bisa dimasukkan ke narkotika narkoba atau tertentu atau disamakan isep Aibon aja seperti yang teler-teler di jalanan itu. Kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya kalau whip pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik," ucap Rikwanto.

Baginya, penyalahgunaan whip pink berbahaya buat anak muda. 

"Mulai menggejala whip pink digunakan sebagai alat untuk fly supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara. Nanti mungkin, Pak Suyudi bisa menjelaskan kedudukan whip pink ini di masalah masalah narkotika," ujar Rikwanto.

 

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan, tabung gas whip pink telah ngetren di kalangan kaum muda. Menurutnya, perlu ada penindakan penyalahgunaan gas whip pink.

"Whip pink ya, bermain dan semakin di daerah semakin gila Pak ya, apalagi di penjara. Nah kayaknya perlu ada penindakan tegas karena sangat menbahayakan," ujar Habib Aboe.

"Saya ndak tau ya, saya berharap di BNN ini dalam mengambil tindakan tetap sesuai aturan dan undang-undang Pak, tapi ketegasan itu harus ditampilkan, Pak," tuturnya.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya